KPPU Sebut Paket Bundling PCR Munculkan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya potensi persaingan usaha yang tidak sehat dalam pelayanan tes PCR atau polymerase chain reaction tidak sehat. Hal tersebut terkait adanya penawaran paket bundling yang disediakan pelayanan tes PCR dengan harga yang berbeda-beda.
“Ada potensi memaksimalkan keuntungan ketika ada bundling PCR,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam diskusi secara virtual pada Jumat, 12 November 2021.
Pernyataan Mulyana menanggapi dugaan penerapan harga di luar batas atau excessive price terhadap bundling tes PCR. “Memanfaatkan momentum pandemi sebagai kesempatan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujarnya.
Apalagi belakangan pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pemeriksaan PCR pada 27 Oktober 2021 lalu. HET tes PCR ditetapkan Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali. Sejak awal pandemi hingga kini, pemerintah telah menetapkan harga PCR empat kali.
KPPU menyebutkan, paket bundling biasanya menawarkan keluarnya hasil tes PCR yang cepat maksimal 24 jam bahkan 6 jam. Lalu ada juga bundling tes PCR termasuk konsultasi dokter “Menurut kami, bundling-bundling ini memunculkan pesaingan usaha tidak sehat” katanya.
Oleh karena itu, KPPU mengimbau pemerintah perlu mengawasi penawaran tes PCR secara bundling yang memberikan label hasil lebih cepat. Sebab, tes PCR bukan bertujuan untuk berbisnis, melainkan mengidentifikasi seseorang terpapar covid-19 atau tidak.
“PCR merupakan kebutuhan pemeriksaan sample Covid-19 yang mendesak untuk mendeteksi dan menurunkan kecepatan penyebaran virus covid-19,” kata Mulyawan.